Kontroversi Bumi Perkemahan Dekat Pura Goa Lawah, Bali: Warga Pertanyakan Proyek

Plasmahero

Plasmahero.co SEMARAPURA – Pembangunan akomodasi wisata di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, menuai kontroversi. Proyek yang berlokasi dekat Pura Goa Lawah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat terkait potensi pelanggaran radius suci.

Aktivitas alat berat yang terpantau di lokasi telah memicu pertanyaan dan perdebatan hangat di media sosial. Warga khawatir proyek tersebut akan mengancam kesakralan Pura Goa Lawah.

Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan proyek tersebut merupakan rencana pembangunan bumi perkemahan di lahan seluas 40 are milik warga Padangbai, bukan inisiatif investor luar Bali. Proyek ini, menurutnya, bertujuan mengembangkan potensi desa wisata setempat, sesuai dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga: CLOSED! Turis Gak Boleh Masuk Utama Mandala Pura Goa Lawah, Puncak Upacara Padudusan Alit

Desa Pesinggahan, kata Suastika pada Senin, 9 Juni 2025, mendukung proyek ini secara prinsipil, dengan catatan pembangunan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan, tegasnya, dilarang di zona inti timur dan barat pura, dan lokasi proyek berada di luar zona tersebut.

Proses pengambilan keputusan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk prajuru adat, BPD, dan anggota DPRD setempat yang juga merupakan tokoh masyarakat. “Ini sudah dibahas dan disepakati bersama,” ujar Suastika.

Meskipun demikian, proses perizinan masih berlangsung. Pemerintah desa menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis terkait. Pihak pemilik lahan menyatakan kesiapan untuk menghentikan proyek jika izin tidak dikabulkan.

Pemerintah desa berkomitmen untuk melibatkan tokoh adat dan prajuru banjar dalam sosialisasi proyek, guna memastikan pembangunan tetap menghormati kesucian Pura Goa Lawah.

Kumpulan Artikel Klungkung

Ringkasan

Pembangunan bumi perkemahan di dekat Pura Goa Lawah, Klungkung, Bali, menimbulkan kontroversi. Warga khawatir proyek di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, akan melanggar radius suci pura. Perbekel Desa Pesinggahan menjelaskan proyek seluas 40 are tersebut merupakan inisiatif warga setempat untuk pengembangan desa wisata, berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2017, dan berada di luar zona inti pura.

Proyek ini mendapat dukungan prinsipil desa dengan catatan sesuai aturan dan RTRW. Proses pengambilan keputusan melibatkan prajuru adat, BPD, dan DPRD. Meskipun demikian, perizinan masih berlangsung, dan pemilik lahan siap menghentikan proyek jika izin ditolak. Pemerintah desa berkomitmen melibatkan tokoh adat dalam sosialisasi untuk menghormati kesucian Pura Goa Lawah.

Baca Juga

Bagikan:

Tags